Satpol-PP Cimahi Ingatkan Para Pedangang Untuk Tidak Jual Rokok Ilegal
Cimahi // SUARAPAKTA.COM || Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Kota Bandung melakukan sosialisasi rokok ilegal secara edukatif dan persuasif di daerah Pasar Cimindi dan daerah Cibeber wilayah kampus Unjani, Senin (4/12/2023).
Hal tersebut untuk mempersempit ruang gerak pemasok pengedar rokok ilegal ke Warung- warung di Kota Cimahi, hal itu di katakan Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja saat dikonfirmasi setelah melakukan sosialisasi di kantornya.
![]() |
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja |
Masih kata Karsa, dengan adanya peredaran rokok ilegal di masyarakat, bila dilakukan secara operasi penyitaan barang rokok ilegal, pengedar rokok ilegal tidak jera untuk mengedarkannya.
“Kami terus secara gencar melakukan edukasi secara persuasif melakukan sosialisasi terhadap para pedagang rokok ilegal maupun tidak ilegal, diberikan masukan dan diberitahukan bahwa hukumnya menjual rokok ilegal akan kena sanksi pidana kurungan selama 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Menurut Karsa, setelah diberikan edukasi penjelasan kepada para pedagang, banyak pedagang yang belum paham masalah rokok ilegal dalam bentuknya dan merk labelnya serta pita bea cukainya, olehkarena itu kami jelaskan secara rinci,” paparnya.
Itupun secara langsung setelah didaftar para pedagang yang sudah disosialisasi oleh pihak Bea Cukai dan Satpol-PP, maka warung tersebut dipasang stiker dengan motto ‘Gempur Rokok Ilegal, sebagai bukti bahwa warung tersebut sudah di berikan edukasi dan penjelasan dari pihak Satpol-PP dan Bea cukai tegasnya.
Karsa tegaskan, warung yang sudah di berikan tanda stiker gempur rokok ilegal, apabila warung tersebut masih berjualan rokok ilegal maka Warung tersebut akan di kenakan sanksi berdasarkan hukum yang berlaku, jelas Karsa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimindi, Asep Rohendi sangat mengapresiasi atas sosialisasi dari pihak Satpol-PP dan Bea Cukai Bandung karena sosialisasi ini sangat positif.
"Mudah-mudahan ini bukan hanya edukasi saja, tetapi nanti harus ada tindakan agar ada efek jera dan tujuan terakhirnya tidak ada lagi rokok ilegal yang berkeliaran terutama di Pasar Cimindi seperti itu.
Menurut Asep, sepengetahuan saya di Pasar Cimindi di grosir-grosir tidak ada yang menjual atau mengecerkan rokok ilegal, dan kita sudah beberapa kali mengingatkan, tapi seandainya masih ada yang menjualnya, nanti kita akan laporkan langsung ke Satpol-PP" kata Asep.
Salah seorang pedagang rokok di Los samping Pasar Cimindi, Enung mengungkapkan, selama ini usahanya sebagai pedagang rokok di Pasar Cimindi, pihaknya selalu menjual rokok legal yang dan bukan rokok ilegal.
“Saya selama berjualan disini, tidak pernah menjual rokok ilegal, maka dari itu setelah tahu ada rokok ilegal yang diterangkan oleh Bapak Satpol-PP, bila ada yang akan mendrop rokok ilegal tersebut, saya sudah tahu bentuk dan harga dibawah standar akan saya tolak,” jelas Enung. (Rus )
Posting Komentar