Panwascam Kolaborasi dengan TNI Polri Menjaga Kondusifitas di Kecamatan Cimahi Selatan
Cimahi// SUARAPAKTA.COM || Panwacam Cimahi Selatan kembali menggelar Pers Release yang ke-dua mengambil tema" Pelaksanaan pengawasan tingkat kecamatan Cimahi selatan di masa kampanye pemilu serentak 2024, berlangsung di Komplek Pondok Mas Indah nomor 51, RT 05 RW 01 Kelurahan Leuwigajah kecamatan Cimahi Selatan, Kamis ( 14/12/2023).
"Kecamatan Cimahi Selatan meliputi 5 kelurahan 115 RW Maka Jumlah Pemilih Yang tercatat Di DPT sebanyak 175.222 Orang, maka hal Tersebut Kecamatan Cimahi Selatan terbagi menjadi Dua Dapil Yaitu Dapil 3 Dan Dapil 4 jadi ajang perebutan Kursi Dewan Legislatif Kota Cimahi Sebanyak 19 Kursi.
Lanjut Endar katakan, di Kecamatan Cimahi Selatan ada 672 TPS, ini menjadi tantangan yang cukup berat bagi kami, untuk pengawasan pemilu tahun 2024 panwaslu Cimahi Selatan telah melakukan sinergitas dan koordinasi aktif dengan seluruh Stakeholder demi menjaga Kondusifitas pesta Demokrasi dengan Aman dan tertib di Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan" ucapannya.
"Koordinasi dan Sinergitas Yang dijalin dari awal Tahapan Pemilu dengan Seluruh Stakeholder di Kecamatan Cimahi Selatan berdampak baik pada Masa Kampanye Pemilu Serentak 2024 Yang Dimulai Dari Tanggal 28 Desember 2023 Sampai Dengan 10 Februari 2024.
Saat disinggung terkait yang menghalangi jalannya kampanye, Endar jelaskan, Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu" paparnya. ( Rustandi )
Posting Komentar