Panwaslu Cimahi Tengah Pengawasan Dalam Pemasangan APK Secara Patroli
Cimahi// SUARAPAKTA.COM || Di tengah hiruk pikuk pengawasan tahapan kampanye yang telah bergulir pasca 28 November 2023 silam. Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa Kecamatan Cimahi Tengah telah melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang di pohon" hal tersebut dikatakan oleh. Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah Ratih Sulastri S.Pd, pada saat Pers Release Kamis ( 14/12/2023).
"Pengawasan yang kami dapati di lapangan adalah banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tihang listrik dan pohon-pohon, serta ada beberapa APK yang terpasang juga di fasilitas pendidikan.
Menurutnya, sebelumya kami sudah memberikan Surat Himbauan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Partai Politik ( Parpol ) di tingkat Kecamatan sebelum masuk ke tahapan masa kampanye" ucapannya.
"Pengawasan kampanye dengan metode pemasangan APK yang di laksanakan oleh Panwascam dan PKD se-Kecamatan Cimahi Tengah di fokuskan dengan cara patroli pengawasan(meng invertarisir dan mendokumentasikan APK) yang dipasang oleh tim sukses calon di tempat ibadah, sarana pemerintah dan sarana pendidikan di enam Kelurahan Kecamatan Cimahi Tengah.
Ratih menjelaskan, Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah masih banyak menemukan dugaan pelanggaran Perda Kota Cimahi No. 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum pasal 14 ayat 1 huruf (i) “setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis melukis, menempel Iklan di dinding atau di tembok jembatan lintas jembatan penyebrangan orang, halte, tihang listrik, pohon, kendaraan umun atau sarana umum lainnya"ujarnya.
Ratih mengingatkan, bagi peserta Pemilu dapat menjalankan tahapan masa kampanye sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah diatur di PKPU No. 15 2023 dan PKPU No. 20 Tahun 2023 serta Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2021" kata Ratih.
Ratih berharap, Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi Contoh Penyelenggaraan Demokrasi yang Baik dan Bermartabat," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar