Panwascam Cimahi Utara Gelar Pres Release, Memastikan Hak Pilih Pemilu Tahun 2024
Cimahi // SUARAPAKTA.COM || Pelaksanaan Pengawasan Pemilu Cimahi Utara menggelar Pres Release terkait dalam pengawasan dalam pemilu tahun 2024, berlangsung di komplek Permana blok E 3 nomor 22 Kelurahan Citeureup kecamatan Cimahi Utara, Jumat ( 01/12/2023).
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum yang bersih, jujur, dan adil, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi terus mengawal setiap tahapan proses pemilu di tingkat kecamatan. Panwaslu kecamatan Cimahi Utara mengajak peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu 2024.
Ketua Panwascam Utara Teja suntara,S.Pd mengatakan, Pelaksanaan Pemilu tidak bisa lepas dari yang namanya daftar pemilih. pemaknaan daftar pemilih sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 adalah data pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan Data Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
"Hak pilih warga negara merupakan hak fundamental yang dilindungi konstitusi dan Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara wajib untuk menegakkannya melalui fungsi pengawasan. Pasca pelantikan Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, pengawas Kelurahan se-kecamatan Cimahi Utara telah melakukan berbagai kegiatan pengawasan, termasuk pengawasan DPS, DPSHP, hingga DPT pemutakhiran data pemilih, dan pemantauan kampanye.
Lanjut Teja, Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara bersinergi secara vertical dan horizontal untuk kawal bersama hak pilih dari masyarakat dalam Pemilu 2024. Menekankan komitmen untuk memastikan setiap tahap pemilu berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku" ucapannya.
Teja menjelaskan, Panwaslu kecamatan Cimahi Utara turut mengawasi dan memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu 2024 adalah data yang akurat dan terkini , kerjasama dengan PPK dan PPS di kecamatan Cimahi Utara terus dilakukan untuk memverifikasi dan memastikan keabsahan data pemilih, hingga bisa di sah kan dalam pleno DPS, DPSHP dan DPT yang dilakukan oleh PPK kecamatan Cimahi Utara" paparnya.
Masih kata Teja, Panwaslu kecamatan Cimahi Utara masih melakukan pengawasan tahapan DPTB dan DPK di kecamatan Cimahi Utara dan data yang Panwaslu kecamatan Cimahi Utara temukan selama pengawasan yaitu: Untuk bulan agustus DPTB pemilih pindahan ke kecamatan cimahi utara ada 3 orang dengan 1 pemilih Laki-Laki dan 2 Perempuan. Sedangkan untuk pemilih pindah keluar berjumlah 18 orang pemilih.
"Untuk bulan September DPTB pemilih pindahan ke kecamatan cimahi utara ada 24 orang dengan 12 pemilih Laki-Laki dan 12 Perempuan. Sedangkan untuk pemilih pindah keluar berjumlah 37 orang pemilih. Bulan Oktober DPTB pemilih pindahan ke kecamatan cimahi utara ada 37 orang dengan 19 pemilih Laki-Laki dan 18 Perempuan, untuk pemilih pindah keluar berjumlah 58 orang pemilih" paparnya.
Hal tersebut Teja menjelaskan. Keabsahan data tersebut sudah terverifikasi oleh PPK Kecamatan Cimahi Utara selama dalam koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan Cimahi Utara.
Lanjut Teja, ada beberapa temuan yang menurut Panwaslu kecamatan Cimahi Utara itu datanya membuat kebingungan pasalnya beberapa rekomendasi yang sudah di berikan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sudah di verifikasi oleh PPS tetapi semua datanya itu berubah.
"Setiap bulan Panwaslu kecamatan Cimahi Utara selalu melakukan Analisis data terkait data pemilih dan selalu melakukan Tracking / uji petik apakah data yang tervifikasi oleh PPK itu adalah data yang valid. Pengawasan Ambang Batas Maksimal TPS ada tahapan pemutkahiran daftar pemilih dan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 di bulan Januari 2023.
Menurut Teja, Pengawas pemilu kecamatan cimahi Utara memastikan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang, setiap TPS maksimal tidak lebih dari 300 orang pemilih. Ada beberapa TPS di kecamatan Cimahi Utara yang hampir memenuhi batas ambang maksimal TPS tersebut, diantaranya, Kelurahan Cipageran, Citeureup, dan Cibabat, kelurahan cipageran bahkan ada beberapaTPS yang mencapai 297 dan 298"jelasnya.
"Pengawasan Kawal Hak Pilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam rangka tugas pengawasan tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024 dan dalam rangka menjalankan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Dalam proses mengawal hak pilih.
Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara harus memastikan data pemilu yang komprehensif dan profesional serta fasilitasi hak pilih terpenuhi. Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara juga selalu mengawasi hak pemilih dengan rutin melakukan Patroli Kawal Hak Pilih Setelah Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DTP) pada pemilu serentak tahun 2024.
Patroli dilakukan diberbagai tempat strategis yang menjadi aktifitas keramaian masyarakat di wilayah Kecamatan Cimahi Utara. Dalam kegiatan patroli tersebut Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara juga melibatkan jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara mengajak bersama-sama mengawal hak pilih seluruh warga yang memenuhi syarat agar hak konstitusionalnya terjamin," tandanya, ( Rustandi )
Posting Komentar