Kampanye Terbuka Atau Tertutup Tetap Harus Ada Izin
Poto Ilustrasi |
Cimahi// SUARAPAKTA.COM || Pelaksanaan kampanye sudah dilaksanakan sampai tanggal 10 Februari 2024. Adapun pelaksanaan kampanye baik secara terbuka atau tertutup terkait dengan pemasangan APK, sudah di atur dalam PKPU 15, pelaksanaannya semua parpol yang melaksanakan kegiatan tersebut harus melaporkan kepada atau menginformasikan pada KPU atau Bawaslu. Kaitan dengan izin itu dari kepolisian.
"Adapun di lapangan sudah berjalan, baik pemasangan APK, kampanye terbuka dan tertutup, harus memberitahukan pada penyelenggara, hal tersebut di sampaikan, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbagpol Cimahi Ajat Sudrajat di kantornya, Kamis ( 21/12/2023)
Menurut Ajat sanksi, kaitan dengan pemasangan (APK ) melanggar atau tidak, misalkan melanggeng nya berdasarkan ketentuan dalam aturan, tidak boleh dipasang ditempat yang sudah ada dalam aturan.
Sebagai contoh di pohon, tihang listrik, rumah ibadah, tempat sekolah. Jadi kalau itu memasang itu sudah ada dalam aturannya.
Pelaksanaannya bila melanggar, harus ada kerja sama dari KPU, Bawaslu, dan Satpol PP.
Terkait di angkot, ilustrasi analoginya ketika partai politik memasang di rumah saya, intinya harus seizin yang punya rumah. Kalau saya mengizinkan itu boleh, tapi sepanjang saya tidak mengizinkan itu tidak boleh. Ilustrasinya seperti angkot itu begitu," ucapannya. ( Rus)
Posting Komentar