Heboh, Wartawan Online di Majalengka Dikeroyok Oleh Oknum Penjual Miras
Poto ilustrasi |
Teranyar, di Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekitar pukul 17 lebih WIB, tiga orang Wartawan media Online diduga mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penjual minuman keras (Miras).
Informasi dari EN, salah satu wartawan media Online, mengungkapkan bahwa kejadian yang terjadi wilayah Kecamatan Kadipaten bermula saat dirinya bersama kedua temannya yakni UD dan AP menyambangi sebuah kios yang berdasarkan informasi masyarakat menjual Miras.
"Waktu itu sekitar pukul 4 sore, awalnya kami diterima oleh Pelayan kios tersebut dan tidak lama muncul lagi seorang rekannya. Kemudian, orang tersebut langsung. melontarkan di kata kata yang kurang sopan. Tentu saja kami bertiga merasa kaget dengan ucapan-ucapannya membentak dan mengusir kami. Saat itu kami bertiga langsung mundur untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan," Ungkap ED.
Namun, lanjut dia, saat bersama kedua rekannya mencoba menghindar dari tempat itu, beberapa orang yang ada di kios tersebut mengajar dam melakukan pengeroyokan. Bahkan sala satu wartawan yakni IP dilempari botol minuman.
"IP saat itu juga langsung dikeroyok oleh sekelompok oknum pelayanan miras, sampai IP hampir kena tusukan pecahan botol dari lemparan oknum pelayan miras, dan IP langsung dilarikan ke RSUD Cideres, untuk minta Perawatan," Tutur ED.
IP, saat dikonfirmasi di RSUD Cideres membenarkan bahwa dirinya mengalami pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga membekingi kios Miras tersebut dan hamper kena tusukan pecahan botol.
"Saya dikeroyok dan dipukul berkali kali di bagian kepala belakang, muka wajah. bahu dan tangan. Kami saat sebagai korban pengeroyokan akan menuntut secara Hukum yang berlaku atas perilakunya para pelayanan miras itu dan kami meminta dukungannya kepada semua rekan-rekan supaya terus mengawal dalam kasus Pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa pada kami," Ucap IP.
Sunoko SH, Pimred Media Jurnal Investigasi menyampaikan bahwa tindakan kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke Polres majalengka hari Jum'at 29 Desember 2023 yang diterima langsung oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana..
Alhamdulillah kami sudah melakukan pelaporan dan untuk para diterapkan Pasal 170 KUHP karena yang melakukan pemukulan lebih dari 2 orang dan korban sudah menjawab 16 pertanyaan saat di BAP oleh pihak penyidik." Kata Sunoko.
la menyebut, saat melaporkan para pelaku pengeroyokan didampingi berbagai Organisasi Wartawan diantaranya Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Fahmi Ikhwanus Shofa, Selaku ketua DPD Kab Majalengka dan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Majalengka,
Fahmi Ikhwanus Shota, Ketua DPD IWO-I Kab Majalengka merasa sangat perihatin dan menyangkan atas tindakan pengeroyokan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum pedagang miras tersebut.
Untuk itu, kami berharap pihak APH dapat menindaklanjuti laporan kami dan menghukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab wartawan juga dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, "Tandas Fahmi..
Sementara, HAto endarto, Ketua DPC AWI.Kab Majalengka berharap, walaupun para jurnalis berbeda media dan berbeda organisasi harus tetap solid menjaga marwah Pers demi memperjuangkan kemerdekaan Pers.
"Walau beda media, beda organisasi kita saudara. Satu darah dan jiwa corsa untuk sesama Jurnalis itu harus kita perjuangkan," Pungkasnya Ato Hendarto.( **)
Posting Komentar