Bahaya Tancap APK Dengan Paku di Pohon
CIMAHI// Suarapakta.com || Sepanjang jalan di Kota Cimahi masih terdapat beberapa pohon yang tertancap alat peraga kampanye (APK). Meskipun sudah tercantum dalam PKPU no. 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK, seolah dihiraukan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi Agus Irwan mengatakan, terkait pemasangan APK di pohon, sebetulnya ada tiga aturan yang harus dipahami oleh peserta pemilu.
"Pertama, Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum pasal 24 ayat b, kedua, Perda No. 13 tahun 2014 tentang Pengelolaan RTH pasal 49 ayat b, dan PKPU no. 15 tahun 2023 terkait kampanye ini, di pasal 36 ayat 2 itu ada," jelasnya saat ditemui di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Rabu (13/12/2023).
Menurut Agus, DLH Kota Cimahi sudah mengkampanyekan untuk tidak menancapkan apapun di pohon, karena hal ini dapat merusak pohon.
"Sebenarnya DLH sudah mengkampanyekan dari tahun kemarin untuk tidak menempel (paku) di pohon. Dulu kita mengadakan kegiatan bersama yayasan Go Green tentang pencabutan paku-paku yang menancap di pohon. Itu gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, beberapa bulan lalu DLH bersama Bawaslu mengadakan rapat sosialisasi pada parpol terkait pemasangan APK. Di jelaskan juga, dalam rapat tersebut sudah disepakati untuk tidak menempelkan atau menancapkan APK dengan paku di pohon.
"Beberapa bulan lalu kita bersama Bawaslu di KPU waktu itu pernah ada rapat sosialisasi terkait ini. Ada perwakilan dari parpol dan sudah sepakat untuk tidak menempelkan APK di pohon," terang Agus.
Saat ditanya terkait kesehatan pohon, Agus menerangkan pohon seperti halnya manusia yang dapat terinfeksi penyakit, terlebih bila ditancap paku dalam jangka waktu yang lama.
"Terkait kerusakan pohon, seperti hal nya manusia bila tertancap akan terkena bakteri kalau lama-lama. Dalam waktu yang lama bisa berpotensi keropos pada pohon," paparnya.
Saat disinggung mengenai masih banyaknya pohon yang ditancap paku, Agus menjelaskan pihak DLH siap mendukung Bawaslu dalam kegiatan kampanye pemilu, khususnya terkait dengan APK yang tertancap di pohon.
"Terkait sekarang banyak pohon yang ditancap paku, karena untuk mencopot itu wewenang Bawaslu. Mungkin nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencabutnya," kata Agus.
"Kita di pihak DLH juga akan membantu, kita tunggu langkah dari Bawaslu kita siap untuk mendukung kegiatan ini," sambungnya.
Banyaknya aduan dari masyarakat yang peduli lingkungan, saat ini DLH menunggu instruksi atau koordinasi dari Bawaslu terkait pencabutan APK dengan paku di pohon.
"Jangan sampai sekarang banyak aduan dari masyarakat yang peduli pohon, dari LSM, atau dari Anggota Dewan juga yang laporan ke kita. Memang karena kita terbatasi kewenangan jadi menunggu dari Bawaslu dulu," papar Agus.
"Kita sudah bersurat ke Bawaslu terkait ini supaya ada tindakan dari Bawaslu, kita siap mendukung," tambahnya.
Potensi pohon tumbang akibat batang yang keropos bisa saja terjadi. Menurut Agus, paku yang tertancap di pohon dapat membawa bakteri sehingga seiring berjalannya waktu pohon akan rusak.
"Potensi tumbang bisa saja terjadi, kalau tumbang itu pohon yang sudah tinggi digerogoti nya bisa bertahun-tahun. Tapi bila dari paku ini bisa saja karena membawa bakteri penyakit ke pohon itu," terangnya.
Agus menjelaskan, setiap hari dari pihak DLH berpatroli untuk melihat kondisi tanaman dan pohon. Pihaknya melakukan pemeliharaan seperti pemangkasan atau pemberian obat pada pohon.
"Di kita juga ada istilah 'dokter pohon', kita ada tim setiap hari keliling-keliling bila ada tanaman yang rawan salah satu nya bisa di pangkas. Atau pun bila sudah di vonis mati kita tebang," jelasnya.
Agus menghimbau pada peserta pemilu yang masih menancapkan APK di pohon untuk segera mencabutnya kembali dan tidak melakukan tindakan tersebut kembali.
"Himbauan untuk peserta pemilu sudah juga sejak satu tahun yang lalu, jangan sampai memasang APK di pohon namun ternyata sudah terlaksana. Saya himbau untuk mencabutnya lagi, karena itu makhluk tuhan juga yang tersakiti," imbaunya.
"Untuk masyarakat, jangan memasang spanduk atau apapun di pohon khususnya bila di paku. Karena kita petugasnya terbatas, kalau melihat orang yang memaku di pohon kalau bisa di tegur," tambah Agus. (Rus)
Posting Komentar