Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah Gelar Jumpa Pres, Mengajak Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024
Cimahi // SUARAPAKTA.COM || Panwaslu kecamatan Cimahi tengah menggelar jumpa pers di kantor sekretariat Nusa Cisangkan permai blok C nomor 18 Kelurahan Padasuka kecamatan Cimahi tengah, Rabu ( 29/11/2023).
Dalam jumpa pers, ketua pengawas pemilu kecamatan Cimahi tengah,Ratih Sulastri,S.Pd., mengatakan, pengawas pemilu kecamatan Cimahi tengah turut mengawasi dan memastikan bahwa data pemilih yang di gunakan dalam pemilu 2024 merupakan data yang akurat dan terkini. Panwaslu telah bekerjasama dengan PPK dan PPS, kecamatan Cimahi tengah untuk memverifikasi dan memastikan keabsahan data pemilih dalam rapat pleno terbuka dari penetapan DPD, DPSHP,dan DPT yang di lakukan PPK kecamatan Cimahi tengah.
"Hasil dari rapat pleno, jumlah TPS dan pemilih di kecamatan Cimahi tengah sebagai berikut :
1• Kelurahan Cigugur Tengah.
Jumlah TPS : 128.
Jumlah Pemilih : 34.429 pemilih.
2• Kelurahan Baros.
Jumlah TPS : 55 TPS.
Jumlah Pemilih : 14.370, pemilih.
3• Kelurahan Karangmekar.
Jumlah TPS : 43 TPS.
Jumlah pemilih : 11.837.
4• Kelurahan Padasuka.
Jumlah TPS : 110 TPS.
Jumlah pemilih : 30.142 pemilih.
5• Kelurahan Setiamanah.
Jumlah TPS : 60 TPS.
Jumlah pemilih : 16.636 pemilih.
6• Kelurahan Cimahi.
Jumlah TPS : 36 TPS
Jumlah pemilih : 9.937 Pemilih.
Total semua TPS 432 dan jumlah pemilih 117.351 pemilih di kecamatan Cimahi tengah," ucapannya.
Lanjut Ratih, Pengawasan sebelum Masa Kampanye, Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah diakhir bulan Oktober melakukan Pendampingan terhadap Satpol PP dalam menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu yang melanggar Perda K3.l" ucapannya.
Menurut Ratih, Pengawasan Penetapan DCS dan DCT. Berdasarkan Tahapan kami juga melakukan penghawasan terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) berdasarkan penetapan DCT oleh KPU Kota Cimahi yang dilaksanakan pada tanggal 3 Nopember 2023.
Ratih menjelaskan, jumlah Calon anggota DPRD kota Cimahi di wilayah kecamatan Cimahi Tengah sebagai berikut :
Dapil-5 Kelurahan Cigugur Tengah, Baros dan Karangmekar ada 99 Calon DPRD,
Dapil-6 Kelurahan Padasuka, Setiamanah dan Cimahi ada 83 Calon DPRD" jelasnya.
"Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah juga memberikan Surat Himbauan kepada Partai Politik tingkat Kecamatan terkait dengan Pemasangan APS, Materi muatan APS dan Larangan Kampanye diluar Jadwal. Kamipun memberikan Surat Himbauan kepada ASN ditingkat Kecamatan.
"Pengawasan Logistik Pemilu, bahwa Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah masuk ke proses penerimaan Logistic dari KPU RI ke KPU Kabupaten/Kota. Dari hasil informasi yang didapat oleh Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah melalui koordinasi dengan Bawaslu kota Cimahi, Logistic yang baru datang di Gudang Logistic KPU Kota Cimahi (Gedung Bekas Gudang BULOG kota Cimahi) yang beralamat di Jl. Maharmartanegara No. 133 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan yaitu : Bilik Suara, Kotak Suara, Segel dan Tinta, untuk kebutuhan yang lainnya akan segera menyusul berdasarkan Jadwal"paparnya.
Masih kata Ratih, Tugas dan Kewajiban dalam melakukan Pengawasan Logistik. Kami harus dapat memastikan bahwa Logistik yang diterima harus. Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Kwalitas,Tepat Waktu, Tepat Sasaran dan Efisien.
Kami juga harus memastikan betul kebutuhan logistic ini harus sesuai dan lengkap, karena lancar atau tidaknya pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sangat dipengaruhi dengan kelengkapan Logistiknya. Dan pengawasan ini akan kami lakukan secara periodik untuk meminimalisir hal-hal yang dapat membuat proses pelaksanaan Pemilu menjadi tidak lancar" Ujarnya.
Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah berkomitmen mengajak, peran serta Masyarakat dalam mengawasi setiap Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Komitment tersebut sudah direalisasikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan, dengan cara melakukan Sosialisasi. Seperti Sosialisasi On the Road, Kawal Hak Pilih dan manjadi narasumber untuk mensosialisasikan setiap tahapan pengawasan Pemilu di setiap kegiatan pembinaan RT, RW, LPM di Keluran se-Cimahi Tengah.
"Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah juga menyampaikan dalam Sosialisasi kepada Masyarakat dengan mengajak seluruh Warga Masyarakat untuk turut serta dalam menjaga Kebersihan Pemilu dengan memberikan informasi atau Laporan apabila menemukan adanya potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di masa Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang akan di mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kami memahami pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan pemilu yang Adil dan Demokratis.
Ratih juga mengucapkan, terimakasih atas Perhatian dan Partisipasi semua pihak, mari bersama-sama menjaga Integritas dan Keadilan Pemilu di Kecamatan Cimahi Tengah, kamiberharap Pemilu Serentak 2024 dapat menjadi Contoh Penyelenggaraan Demokrasi yang Baik dan Bermartabat," tandasnya. ( Rustandi )
Posting Komentar