Kejati Jabar Dan 4 Kejari Menerima Penghargaan Dari Direktorat Jenderal Pajak Atas Kinerja Penanganan Perkara Perpajakan
Bandung // SUARAPAKTA.COM || Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Pajak, bertempat di Hotel Holiday Inn Jl. Djunjunan Kota Bandung pada Hari Selasa, 28 November 2023.
Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ibu Dwi Astuti, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Bapak Natalius, Kepala Subdirektorat Penyidikan, Direktorat Penegakan Hukum Bapak Wahyu Widodo, Jaksa Ahli Madya pada Jampidsus, Bapak Dr. Fitroh Rohcayanto diikuti oleh Kepala Kantor Pajak se Jawa Barat dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri se – Jawa Barat.
Dikabarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H melalui Siaran Pers Nomor : PR-136/Kph.2/11/2023 tanggal 28 November 2023,
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada untuk vertikal DJP maupun Kejari tentang Perjanjian Kerjasama antara DJP dengan Jampidsus dan juga untuk menciptakan Koordinasi dan Kerja Sama yang lebih kuat antara DJP dengan Kejaksaan terutama dalam hal penegakan hukum terhadap Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sambutanya Wakajati mengatakan bahwa kontribusi penerimaan pendapatan negara dari sektor perpajakan sangat besar dalam menopang berjalannya pemerintah dan pembangunan. Hal tersebut dapat dilihat dari komposisi sumber penerimaan negara dalam APBN dewasa ini sehingga menempatkan peranan pajak yang sangat strategis untuk pembangunan nasional.
Oleh karena itu penegakan hukum tidak semata-mata hanya dipahami sebagai tindakan represif memaksa orang mentaati ketentuan perpajakan untuk membayar pajak, pemahaman penegakan hukum pajak harus mengingat filosofi adanya hukum pajak itu sendiri. Dan sesuai asas ultimum remidium, maka penerapan sanksi pidana dalam penegakan hukum pajak merupakan upaya terakhir setelah upaya-upaya administrative dilakukan dengan sebaik-baiknya. Maka dari itu tindakan represif menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum pajak, upaya preventif berupa sosialisasi, penyuluhan dan pendidikan pajak bagi masyarakat harus menjadi hal yang tak terpisahkan dan dikedepankan lebih dahulu dalam penegakan hukum di bidang pajak untuk
Dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana, tidak saja diperlukan jajaran aparatur penegak hukum yang profesional, cakap, jujur dan bijaksana. Lebih dari itu, dalam penyelenggaraan peradilan pidana harus memperhatikan akuntabilitas dan sustainabilitas individual jajaran official criminal justice system, maupun kelembagaannya.
Wakajati juga menyampaikan sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan selain proses ditahap penyidikan dan penuntutan sudah tentu tidak terlepas dari tahapan persidangan di Pengadilan hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi, ketika negara dipandang dari perspektif korban sehingga negara harus memperoleh perlindungan, dalam hal ini pemulihan akibat dari kerugian yang diderita akibat tindak pidana perpajakan maka perlu dilakukan pemulihan aset / pengembalian aset pelaku tindak pidana perpajakan (Asset Recovery).
Wakajati berharap berharap kerjasama dan koordinasi antara Ditjen Pajak dan Kejaksaan beserta stake holder lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik agar tetap dipertahankan dan untuk terus ditingkatkan.(SP-Pen- kejati,jabar).
Posting Komentar