Kebutuhan Hidup Layak di Kota Cimahi Tahu Ini
CIMAHI /// SUARAPAKTA COM || Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini. Meski begitu, hasil KHL tak menjadi jaminan patokan dalam penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, survei KLH dilakukan beberapa bulan lalu bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Hasilnya, kata dia, kebutuhan hidup layak warga Kota Cimahi setiap bulannya masih berada di bawah besaran UMK.
“Dewan Pengupahan Kota Cimahi sempat melakukan survey KHL, ternyata hasilnya masih dibawah UMK yaitu sekitar Rp2,8 juta. Sedangkan UMK kita itu Rp3,5 juta,” kata Febie, Rabu (18/10/2023).
Dia mengatakan, survei KHL dilakukan untuk mengetahui kebutuhan sesungguhnya warga Kota Cimahi setiap bulannya. Komponen yang disurvei pun sudah disepakati, yakni meliputi sandang dan pangan. Dari mulai sembako, transportasi hingga kontrakan.
Hasilnya, pengeluaran paling besar buruh yang bekerja di Kota Cimahi digunakan untuk perumahan atau kontrakan. Kemudian disusul untuk kebutuhan transportasi dan kebutuhan makan sehari-hari.
“Kita ingin mengetahui angka nyata kebutuhan hidup layak. Ternyata paling besar itu untuk kontrakan, kemudian untuk transportasi,” kata Febie.
Dirinya mengatakan, nilai KHL tidak akan menentukan besaran UMK di Kota Cimahi tahun depan karena komponennya sudah tidak masuk dalam formulasi penghitungan ulah tahun lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Namun untuk penentuan UMK tahun depan, menunda hingga kini belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. "Kami masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Termasuk soal formulasinya. Tapi kalau nilai KHL yang sudah survei kami tidak tentukan," kata dia.
Pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi untuk membahas terkait upah tahun depan. Hasil akhirnya nanti akan disampaikan kepada Wali Kota Cimahi yang kemudian akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang akan mendirikan UMK.
“Nanti kita mulai melakukan pembahasan juga kemudian ada sidang pleno untuk hasilnya direkomendasikan kepada kepala daerah dan diusulkan ke gubernur,” tandas Febie.
Posting Komentar