Sosialisasi Pengurusan Perijinan Air Tanah Perusahaan, Agar Bisa Lebih Cepat
CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Kota Cimahi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bappenda), menggelar sosialisasi tentang Implementasi dan peningkatan pemahaman paraturan gubernur nomor 50 tahun 2017 dan perubahan kewenangan perubahan air tanah di kementerian ESDM RI, berlangsung di aula Kecamatan Cimahi Selatan.Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari perusahaan SE kota Cimahi Jumat ( 15/09/2023).
Yang menjadi Narasumber Kepala Balai konservasi air tanah,Dr,Taat Setiawan, dan dari ESDM Provinsi Dpmptsp propinsi.
Pada awak media kepala Bappenda Kota Cimahi Mochammad Romy mengatakan, Sosialisasi kepada perwakilan perusahaan yang memiliki sumur air tanah dalam Proses perijinan yang harus di tempuh, Proses tersebut agar bisa di ketahui oleh perusahaan terutama perusahaan yang belum memiliki ijin dan yang sedang memproses.
Terdapat 76 perusahaan yang sedang melakukan proses perpanjangan perijinan dan yang belum memiliki ijin,setelah sosialisasi kita akan adakan DES, persyaratan yang lengkap atau yang belum, kalau yang belum lengkap kita kembalikan yang sudah lengkap di teruskan.
Menurut Ronny, kalau perijinannya sudah selesai di tempuh dan sudah memili, kami akan melakukan pajak.Dari 76 selama ini belum mempunyai ijin tapi sedang mengajukan,sudah habis masa ijinnya dan memproses kembali ijin yang baru,bagaimana caranya waktu proses nya jangan terlalu lama," katanya.
Saat di singgung terkait adanya oknum di perpajakan,Mochammad Ronny menjelaskan,sudah menjadi catatan kami dan kejaksaan pun sudah mengetahui, selama ini belum ada pelaporan ke pihak kejaksaan, kalau ada yang melapor pasti kami proses," ucapnya.
Ronny berpesan,untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Cimahi bukan hanya pajak saja tapi aturan yang ada harus di taati, oleh setiap perusahaan agar aman untuk setiap perusahaan dalam kegiatannya dan masyarakat, juga yang bekerja pun bisa meningkatkan," ujarnya.
Sementara di tempat yang sama Kepala Balai konservasi air tanah,Dr,Taat Setiawan sebagai narasumber,Sosialisasi terkait perizinan air tanah di wilayah kota Cimahi, adanya perubahan kewenangan perizinan air tanah di provinsi Jawa Barat ke pemerintah pusat, sehingga ada perbedaan dan banyak persyaratan atau dengan regulasinya sehingga banyak permasalahan.
"Dalam hal ini tentunya akan melakukan upaya penyelesaian nya, kemudian dari hasil diskusi kami akan melakukan klinik dalam perizinan air tanah.
Menurut Taat, selain dari melakukan klocing atau klinik kami akan mengupayakan berbagai macam untuk mempercepat proses perizinan,"ujarnya.
Masih kata Taat, Kedepan akan ada suatu regulasi yang terkait dengan penataan air tanah, penataan perusahaan air tanah bertujuan untuk sumur-sumur bor yang tidak berizin nanti bisa sumur bor yang berizin sehingga bisa Pengambilan pajaknya,"imbuhnya.
Saat di singgung terkait sulit nya membuat perizinan atau memperpanjang, Taat menjelaskan kendala biasanya persyaratan yang sulit dan juga di sistem nya ada beberapa kekurangan atau kelemahan,kami akan terus berusaha agar sistem aplikasi OSS terus di perbaiki,"katanya.
Harapan saya, para pengusaha agar bisa memaklumi dalam hal air tanah pada saat ini menjadi sangat ketat regulasinya, karena di undang-undang yang baru bahwa air tanah di pake sebagai alternatif terakhir setelah air permukaan,dan yang pemegang ijin agar semakin mudah dalam melakukan ijin perusahaan air tanah," Tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar