Pemkab Majalengka Alokasikan Rp 400 Juta untuk Perlindungan Jaminan Sosial Non ASN Guru
MAJALENGKA- SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Kabupaten Majalengka melakukan penandatanganan kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Bank BJB Majalengka dan Dinas Pendidikan untuk program Perlindungan Jaminan Sosial bagi ribuan Tenaga Honorer Guru Non ASN ( P3K ) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Pemkab Majalengka pada tahun 2024 akan mengalokasikan bana sebesar Rp 400 Juta lebih untuk Perlindungan Jaminan Sosial (PJS) BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Guru tersebut.
Kerjasama tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd , di Balroom Hotel Fieris Kertajati, Rabu (06/09/23).
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka Aztriana Novitasari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, Sekda Majalengka, Kepala Dinas Pendidikan Kab.Majalengka beserta para Kepala OPD lainnya, Kepala Pimpinan Cabang Bank BJB Majalengka, dan tenaga honorer guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.
Dalam Sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Aztriana Novitasarim mengatakan, saat ini dalam rangka mensosialisasikan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan non ASN ( P3K ) di lingkungan Dinas Pendidikan Kab.Majalengka.
“Kita sudah melaksanakan lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJS Jamsostek ini memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pekerja baik sektor formal maupun informal, sektor jasa konstruksi, dan kali ini kami akan menyasar tenaga Pendidik non ASN yang ada dilingkungan Disdik Majalengka agar dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Masih dikatakannya, dengan biaya Rp.11.775 perorang perbulannya untuk dapat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka peserta akan langsung mendapat proteksi atau perlindungan. Para peserta akan memiliki manfaat yang besar dari salah satu program unggulan perlindungan masyarakat yang digulirkan pemerintah ini.
Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengapresiasi kegiatan penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Majalengka serta bank BJB Majalengka. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian negara dalam hal ini Pemkab Majalengka kepada masyarakat khususnya kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan Non ASN di Kab.Majalengka agar kehidupannya sejahtera dan terlindungi.
“Adapun sebanyak 3.136 Tenaga honorer Guru Non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kab.Majalengka ini insyaallah akan kita anggarkan dalam APBD Pemkab Majalengka tahun 2024 nanti untuk di cover iuran pembayarannya sebesar Rp. 11.775 per orang perbulannya sehingga total setahun 400 juta lebih kita anggarkan, hal tersebut guna untuk melindungi mereka agar dapat mengikuti keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini dengan tidak harus memotong honor mereka yang hanya mendapat 300 ribu perbulannya, ujar Bupati. **
Sumber : depostjabarcom.
Posting Komentar