Kepala Sekolah di Kota Cimahi Harus Netral
CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengadakan Sosialisasi Pendidikan politik bertemakan"menjaga netralitas ASN dalam mendukung mensukseskan pemilu dan Pemilukada 2024" berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi,Senin ( 11/09/2023 ).
Sosialisasi netralitas aparatur sipil negara pada pemilu dan pemilukada 2024,di ikuti kepala sekolah Dasar Negeri ( SDN) dan Sekolah Menengah Negeri ( SMPN) se-Kota Cimahi.
Sosialisasi tersebut dihadiri,PJ Wali kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan Kepala Kesbangpol kota Cimahi, Mardi Santoso, dan jajarannya, narasumber dari KPU dan kepolisian, kepada sekolah SDN dan SMPN SE kota Cimahi, dan para tamu undangan lainnya.
PJ Wali kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan dalam sambutannya mengatakan.Keberhasilan pemilu untuk Pemilihan umum tahun 2024 sangat membutuhkan dukungan dan peran serta seluruh aparat yang didukung oleh masyarakat.Sinergi antara semua lapisan masyarakat dengan pemerintah merupakan suatu kekuatan dan modal penting dalam melaksanakan pemilu tahun 2024.
"Sejak sistem pemilihan langsung di negara ini dilaksanakan telah menyebabkan banyaknya pelaksanaan pemilu dari pemilu legislatif pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten kota, hal tersebut mengakibatkan terdapat sebuah kejenuhan masyarakat terhadap sistem dalam pemilu itu sendiri.
Lanjut Dikdik,Pemilu dan Pilkada serentak dilaksanakan oleh pemerintah untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu dan Pilkada di Indonesia sehingga pemerintah bisa menghemat uang negara dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di negara kita," ucapnya.
Menurut Dikdik.Birokrasi pemerintah dibentuk untuk mengemban 3 fungsi utama yaitu pelayanan publik pelaksanaan pembangunan dan perlindungan masyarakat sebagai unsur Aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat seorang PNS yang duduk dalam birokrasi pemerintah dalam menjalankan tiga fungsi harus bersifat netral dan tidak diskriminatif," katanya.
Sebagai aparatur sipil negara selain kita diikat oleh aturan hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali kita juga diikat oleh peraturan atau perundangan yang berlaku khusus bagi aparatur sipil negara. Birokrasi juga mempunyai tanggung jawab bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi pemilu bisa terlaksana dengan jujur adil transparan tertib dan aman," ucapnya.
Bakesbangpol kota Cimahi Mardi Santoso,dalam sambutannya menyampaikan, undang-undang nomor 5 tahun 2014, aparatur sipil negara asas netralitas setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk memanas-manasi dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Mardi menjelaskan. Tujuan kegiatan sosialisasi adalah: Salah satu upaya pemerintah kota Cimahi yang di lakukan secara terus-menerus dalam menjaga netralitas ASN di Cimahi.
Posting Komentar