Buang Sampah Sembarangan, 35 Pelanggar Jalani Sidang Tipiring
CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Sebanyak 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah, hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi. Senin ( 18/09/2023).
Dari 35 pelanggar ada tiga orang masih di bawah umur dan persidangan nya di tunda, Minggu depan di sidang kembali di dampingi oleh orang tua masing-masing dan dari Dinas Sosial,sidang di pimpinan langsung Dr,Nenny Ekawaty Barus S.H.MH, Hakim Ketua sidang tipiring.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota , dr Chanifah Listyarini, mengatakan, Total dari operasi yang di lakukan sebanyak 46 orang yang hadir hanya 35 orang 3 orang di bawah umur, operasi yang kami lakukan pada hari Jumat malam.
"Sidang Tipiring yang saat ini sebagian yang melanggar pada saat warga buang sampah ke sungai Citopeng, berikut warga kelurahan Cijerah kota Bandung.
Masih kata chanifah,yang tidak hadir saat ini sebanyak 11 orang selanjutnya akan di tidak lanjuti oleh pihak Satpol-PP kota Cimahi,"imbuhnya.
Menurut chanifah pihak DLH hanya menyiapkan perda yang akan di gunakan dan menyiapkan pelaksanaan nya, kalau sudah sidang sudah menjadi kewenangan kejaksaan pengadilan dan Satpol-PP," katanya.
Chifah menjelaskan, untuk mencapai penegakan nya kita lebih banyak pendekatan persuasif,saat kami lakukan bersama pa wali kota lebih ke pendekatan persuasif, menghimbau, dan memberikan edukasi," ujarnya.
Yang harus kita waspadai pada saat ini adalah darurat sampah, kondisi darurat kita harus taat terhadap aturan yang sudah memayunginya," katanya.
Sementara di tempat yang sama Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) pada Satpol-PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menjelaskan,pada saat melakukan operasi gabungan ada masyarakat yang tertangkap tangan pada saat sedang membuang sampah sembarangan,kita Cimahi sekarang sedang kondisi darurat sampah.
"Dari yang tertangkap tangan tersebut ada dua orang yang berasal dari kota Bandung seorang guru SMP dan yang satunya lagi bekerja sebagai honorer di departemen agama daerah KBB.
Lanjut Ranto, dalam penuntutan nya kami lebih besar dari masyarakat biasa, karena mereka yang dua tersebut sebagai abdi masyarakat harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tuntutan saya sebesar Rp 250.000, tapi keputusan hakim masing-masing Rp 1.00.000," katanya.
Terkait penolak dari masyarakat sudah pasti ada, namun pada saat kami perlihatkan bukti-bukti berupa Poto dan video,kepada hakim yang bersangkutan tidak bisa lagi menolak, yang kami ajukan di persidangan ini berkas yang sudah lengkap, dan buktinya pun sudah kami siapkan," imbuhnya.
Saat di singgung terkait yang di sungai Citopeng Ranto menjelaskan, awal nya ada dua orang, hasil dari pengembangan kami menjadi 11 orang,
Yang hadir pada saat ini ada 7 orang namun yang tiga orang masih di bawah umur, yang tiga orang karena masih d bawah umur kami tunda persidangannya minta di dampingi oleh orang tuanya dan dari pihak Dinas Sosial," tegasnya.
Terkait yang tidak hadir pada saat ini kami akan tetap lakukan pemanggilan sebanyak 11 orang dari jumlah 46 orang pelanggar, ucapnya.
Kasipidum kejaksaan Agnes Renhita Butar Butar menambah,keputusan hakim cukup adil karena di lihat dari propeling masyarakatnya,setalah hakim melihat propeling masyarakat baru di putus kan dendanya.Kita hanya sebatas menjatuhkan denda dari mulai Rp 2.0000, 50.0000 sampai Rp 100.000,.
Menurut nya ada beberapa pelanggaran yang harus di tempuh kalau mau menerapkan sangsi dengan maksimal 50 juta,karena ini masih sebatas membuang sampah ke sungai,untuk sementara efek jeranya yang masih kita bisa lakukan sudah cukup, karena kami juga melihat dari kondisi masyarakat, tidak mungkin langsung menargetkan hukum setimpal atau maksimal," tutupnya. ( Rustandi)
Posting Komentar