Dua Bangunan Bersejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi
CIMAHI.-SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Kota Cimahi menggelar seremonial penetapan dua bangunan ex, Gedung Bioskop Rio, dan Gereja Santo Ignatius sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi 2023, Penetapan dua bangunan tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya Kota Cimahi, penetapan langsung di depan Ramayana Cimahi,Jl, Ria Jumat( 01/09/2023 ).
Sedikit mengulas sejarah Bioskop Rio, merupakan satu-satunya bangunan belanda dengan gaya Art Deco yang masih bertahan hingga saat ini, bioskop ini didirikan pada tahun 1937 yang bertempat di jalan Amir Mahmud dekat Alun-alun Cimahi dan pada zamannya bioskop ini sangatlah popular dan masuk dalam jaringan Elita Concernyang dimiliki oleh FAA Buse. Buse merupakan pemilik beberapa bioskop ternama di Bandung pada zamannya dan bioskop ˜RIO™ adalah salah satunya.
Tampak hadir, PJ Wali Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan, para OPD kota Cimahi, Wakapolres, perwakilan PT, Deswita Jabar, pengurus Gereja Santo Ignatius, Camat dan Lurah se-kota Cimahi, Ketua DKKC dan jajaran, para tamu undangan lainnya.
PJ Wali Kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan dalam sambutannya mengatakan, Pelestarian cagar budaya mencakup lima tujuan utama yaitu,:
1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
2. Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.
3. Memperkuat kepribadian bangsa.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
"Terpeliharanya suatu kawasan obyek cagar budaya akan memberikan ikatan kesinambungan yang erat, antara masa kini dan masa lalu, bisa mencerminkan nilai kebudayaan di masyarakat.
Lanjut Dikdik mengucapkan,Kota Cimahi mempunyai tim ahli cagar budaya bertugasnya mengkaji dan merekomendasikan suatu warisan budaya menjadi cagar budaya," katanya.
Dikdik menjelaskan. Dari tahun 2022 Kota Cimahi sudah mempunyai 4 bangunan cagar budaya yang telah di tetapkan, di antaranya. Bangun lembaga pemasyarakatan Militer II Cimahi ( penjara Poncol).Bangunan Rumah sakit Dustira, Bangunan Gedung Sudirman Cimahi,dan Bangunan Stasiun Kereta Api Cimahi," ucapannya.
Pada awak media PJ Wali Kota Cimahi menjelaskan, seremonial untuk penetapan dua cagar Budaya di Kota Cimahi Gedung ex Gedung Rio dan Gereja Santo Ignatius,bagian komitmen pemerintah kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya,
"Sehingga bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota dari sejak dulu sampai sekarang akan terlihat sejarahnya.
Menurut Dikdik, sebelum gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta Pemkot Cimahi untuk meinpentalisir bangunan-bangunan sejarah salah satunya ex Gedung Rio dan Gereja Santo Ignatius," ucapnya.
Kedepannya pemerintah kota Cimahi akan meminta kepada pihak PT Deswita Jawa Barat,bagaimana teknis kedepannya gedung tersebut jadi cagar budaya," ucapnya.
Sementara itu pimpinan infrastruktur pariwisata Riki Robiansyahpari, mengucapkan bangunan yang bersejarah bangunan peninggalan seperti ex Gedung Rio dan Geraja Santo Ignatius yang harus di jaga dan di pelihara dengan baik, pemeliharaan aset-aset cagar budaya bisa di bilang cukup mahal terutama struktur bangunan.
"Aset bangunan ini merupakan aset kami, kami pun akan menunggu arahan dari gubernur Jawa Barat dan kami siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah kota Cimahi," tutupnya.( Rustandi)
Posting Komentar