Sosialisasi dan Edukasi layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kecamatan Cimahi Tengah
CIMAHI- SUARAPAKTA.COM || Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah kota Cimahi, melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dengan hanya membayar 3 tahun, sekaligus menyampaikan Sosialisasi UU no 22 Tahun 2009 yang di gelar di Gedung Aula Kecamatan Cimahi Tengah,Jl. Terusan No 44, Selasa ( 11/07/2023 ).
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, S.Sos., M.Si, Kepala Samsat cimahi Reni Astati.S.STP.M.M.,Pihak jasa Raharja; Dadan Setiyadi, Satalntas polres Cimahi Bripka Agus Muslim, Lurah se-Kecamatan Cimahi Tengah babhinkamtibmas, Babinsa, Ketua Karang Taruna, Tokoh Masyarakata, Ketua MUI Ciamhi Tengah dan Perwakilan ketua RW/RT Cimahi Tengah.
Pada awak media Kepala Samsat cimahi Reni Astati.S.STP.M.M, menjelaskan, Sosialisasi di kecamatan Cimahi Tengah berkaitan dengan program bebas BBNKB 2 dan tunggakan pajak di atas Tujuh ( 7) tahun dan sekaligus memberikan sosialisasi Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan Data Pajak Kendaraan bermotor bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi
"Program bebas balik nama kendaraan gratis dan program diskon pajak kendaraan di atas 7 tahun berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023,.
Lebih lanjut Reni Astati mengatakan,Kendaraan yang belum bayar pajak dari data yang sudah kami update ada sekitar 121. 918 , Kendaraan di Kota Cimahi, dari potensi kendaraan bermotor di wilayah kota Cimahi sekitar total 338.981," kata Reni.
Kaitan dengan program bebas balik nama sama program diskon tunggakan pajak,Reni Astati menghimbau, untuk masyarakat Cimahi segera melakukan pembayaran pajak khususnya, kendaraan yang lebih dari 7 tahun,,karena di tahun 2024, Implementasi dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 akan diberlakukan yaitu kendaraan yang sudah jatuh tempo di STNK setelah mati pajak 5 tahun tidak diperpanjang selama 2 tahun itu akan dihapuskan datanya dan tidak dapat di daftar ulang kembali," tegas Reni.
Harapan saya dengan adanya Sosialisasi pada masyaraka, tentang program tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat, untuk segera melakukan pembayaran pajak kemudian, mudah-mudahan target PAD kita optimal dan tercapai," tandasnya.
(Rustandi)
Posting Komentar