Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022 Disetuji DPRD Kota Cimahi
CIMAHI - SUARAPAKTA.COM || Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan Pemkot Cimahi pada 31 Mei 2023 telah disetuji DPRD melalui Rapat Paripurna yang di gelar pada Rabu (4/7/2023).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur Pimpinan DPRD serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopda) Kota Cimahi itu juga, disampaikan rekomendasi pembahasan Pansus Non Raperda Kepada Plh Wali Kota.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," kata Plh Wali Kota Cimahi, Maria Fitriana dalam sambutannya.
Ia menerangkan, persetujuan bersama ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 194 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dibahas Kepala Daerah Bersama DPRD Untuk Mendapat Persetujuan Bersama.
"Kami sampaikan terima kasih juga kepada Ketua dan tim Pansus I, II Dan III yang telah membahas, menganalisa, dan mengkaji terkait optimalisasi Puskesmas, pengelolaan Stadion Sangkuriang dan pengelolaan Pasar Tradisional sehingga dalam kesempatan ini telah disampaikan penjelasan tentang rekomendasi ketiga materi tersebut," kata Maria.
Menurut Maria, sistem pengelolaan keuangan daerah memasuki fase perubahan mendasar. Hal ini ditandai dengan perubahan berbagai kebijakan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemerintah Pusat melalui penetapan Paket Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diikuti dengan petunjuk pelaksanaannya berupa Peraturan-peraturan Pemerintah dan Peraturan-peraturan Menteri.
"Rangkaian Peraturan Perundang-undangan tersebut prinsipnya pengelolaan keuangan haru efektif dan efisien melalui tata kelola keuanhan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Maria menambahkan.
Sejalan dengan itu lanjut dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan yaitu tahun anggaran 2022.
"Ini harus menjdi pembanding terkait realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Sehingga memiliki efektifitas dan efisien," tutup Maria.( Rus/Adang)
Posting Komentar