Masa Jabatan Kepala Desa Akan Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Kepala Desa H.Ujang Suparman (kiri) |
KAB.BANDUNG-SUARAPAKTA.COM || Perwakilan Apdesi Bandung menghadiri rapat di Jakarta terkait perpanjangan masa jabatan kepala Desa, pada tanggal 06/07/2023.
Saat di wawancara Kepala Desa Nagrak Kecamatan Pacet, H. Ujang Suparman mengatakan bahwa masa perpanjangan Kepala Desa di Seluruh Indonesia menjadi 9 tahun, sudah memasuki tahapan yang signifikan. Tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat,ucapa Kepala Desa Ujang Suparman, saat di temui wartawan suarapakta.
" Saya bersama pengurus Apdesi Kabupaten Bandung merasa bahwa waktu jabatan 5 tahun masih dirasa kurang mengingat pada 3 tahun pertama merupakan masa adaptasi dengan pemerintah maupun dengan masyarakat," tegasnya.
Menurutnya dalam UU tentang Desa yang terbit pada tahun 1974 tercantum masa jabatan Kepala Desa 8 tahun. Lalu Undang Undang Desa berubah lagi menjadi 5 tahun. Namun selama masa 5 tahun itu banyak gesekan dari lawan politik yang kemudian bisa memicu perselisihan tidak sehat sehingga para Kepala Desa merasa perlu agar jabatan 5 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun.
"Selain itu pasti ada beberapa regulasi yang harus dirubah dalam penerapan anggaran Dana Desa. Dan tentu saja pengawasan harus lebih ditingkatkan"tegas kepala Desa Ujang Suparman.
Lebih lanjut kata Ujang Suparman.Adapun mengenai Kepala Desa yang akan habis masa jabatan di akhir tahun, jika ketetapan pemerintah mengenai perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun turun pada bulan Agustus maka secara otomatis Kepala Desa tersebut mendapatkan perpanjangan 9 tahun dan tidak ada lagi pemilihan kepala Desa," Tuturnya.
Esensi perpanjangan 9 tahun jabatan Kepala Desa, selain menghemat anggaran negara dalam pemilihan Kepala Desa namun juga lebih bersifat ke loyalitas dan totalitas pengabdian pada masyarakat khususnya dalam pembangunan karean Kepala Desa adalah ujung tombak dari pemerintah pusat," tandas Ujang.
(Zarina)
Posting Komentar