Kota Cimahi Laksanakan Akselerasi Untuk Pelayanan Informasi Publik
CIMAHI -SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi menyelenggarakan Kegiatan Akselerasi Pelayanan Informasi Publik Kota Cimahi, Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi Budi Rahardja membuka Kegiatan yang bertempat di Aula Gedung B Komplek Pemkot Cimahi, Kamis (27/07/2023).
Budi mengungkapkan bahwa Informasi merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat selain kesehatan dan pendidikan, sehingga banyaknya interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui telepon, email, dan media sosial antara masyarakat dan aparatur pemerintahan dalam bertukar informasi yang menjadi tuntutan kerja yang harus kita hadapi sebagai abdi Negara masyarakat.
“Keterbukaan Informasi menjadi salah satu hal yang perlu dioptimalkan termasuk dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah” Ungkap Budi.
Sementara itu Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Yulia Fitri Mulyati menuturkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan PPID dan keterbukaan informasi publik di Kota Cimahi dan meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik di Kota Cimahi.
“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik hal ini bermanfaat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang sesuai dan dapat mempermudah masyarakat dalam menerima layanan pemerintahan.” Ujar Yulia
Dimas Prawira Koordinator Asisten Ahli Bidang Asistensi PPID Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang hadir sebagai narasumber utama menjelaskan, Bahwa Keterbukaan Informasi Publik dalam menangkap pelayanan informasi menjadi salah satu hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat hingga di tingkat daerah.
"Keterbukaan informasi pada dasarnya adalah kewajiban dari pemerintah sebagai badan publik, dan merupakan hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan amanat UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi" Katanya.
Sejalan dengan Dimas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik Kota Cimahi Hendi Purwanda mengatakan bahwa seiring perkembangan zaman, proses permohonan informasi harus dapat dilakukan secara digital hingga tingkat PPID Pelaksana., hal ini tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat informasi yang dibutuhkan.
"Digitalisasi Permohonan Informasi harus dilaksanakan dalam rangka mempermudah masyarakat dan memangkas alur birokrasi". Tandas Hendi dalam pemaparannya.
Sebagai Informasi Kegiatan Rapat Koordinasi Akselerasi Pelayanan Informasi Publik Kota Cimahi Tahun 2023 ini di ikuti oleh hampir seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Perangkat daerah Kota Cimahi.( **)
Posting Komentar