FGD Penyusunan dan Kebijakan Peraturan Perizinan Usaha
CIMAHI- SUARAPAKTA COM || Pemerintah kota Cimahi menggelar Focus Group Discussion ( FGD ) penyusunan Kebijakan dan draf peraturan Wali Kota dalam pengawasan perizinan berusaha dan Non usaha, berlangsung di lantai 4 Mal Pelayanan Publik ( MPP) Kota Cimahi,Jl Aruman Jum'at ( 28/07/2023 ).
Pemerintah kota Cimahi telah memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perizinan berusaha, penerapan perizinan tunggal bagi pelaku UMKM.
Dalam sambutannya PJ. Wali Kota Cimahi H .Dikdik S Nugrahawan mengatakan,Proses penerbitan perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil sangatlah mudah cukup mendaftarkan melalui OSS RBA. Untuk pelaku usaha rendah risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB), sebagai legalitas usaha.
"Kemudahan ini perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat kota Cimahi sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cimahi terus berkembang.
Lanjut Didik, kemudahan ini sudah terbukti meningkatkan jumlah pelaku UMKM di kota Cimahi, sejak OSS RBA digulirkan, telah terbit Nomor Induk Berusaha ( NIB) sebanyak 9.970. dari jumlah 98% pelaku UMKM," katanya.
Dalam pelayanan perizinan berusaha perlu dibarengi dengan sistem pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi. Bertujuan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar dan/atau kewajiban terhadap kegiatan usaha yang berjalan," imbuhnya.
Menurut Dikdik dalam Pengawasan yang dilakukan pemerintah harus terintegrasi dan terkoordinasi, artinya semua aktivitas pengawasan yang dilakukan terhadap pelaku usaha harus terencana dengan baik dan terkoordinasi dengan semua perintah sektor/dinas yang terkait dan diawasi oleh sistem OSS RBA," ujarnya.
Dalam perencanaan pengawasan mencakup penyusunan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia pelaksana pengawasan. Menghasilkan penilaian berupa tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Pengawasan perizinan berusaha perlu dilakukan pemerintah daerah diantaranya berupa pembinaan, perbaikan dan penerapan sanksi.
Dengan paradigma baru proses pengawasan maka diperlukan kajian dan dasar peraturan yang menaungi aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh aparat daerah," jelas Dikdik.
Dikdik Berharap dapat memperkuat peran pelaku usaha mikro di Kota Cimahi pelaku usaha dapat berkembang tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Tutupnya.
( Rustandi)
Posting Komentar