PJ. Wali Kota Cimahi Hadiri Penyuluhan Kadarkum Di Kelurahan Karangmekar
CIMAHI-SUARAPAKTA.COM || Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Satuan Satpol-PP dan Damkar gelar Penyuluhan Kadarkum tentang ke amanan dan ketertiban di lingkungan umum jelang pemilihan umum serentak tahun 2024, dan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL),kepada Karang Taruna Tank Baja, LPM, dan ketua RW se- Kelurahan Karangmekar, bertempat di Aula Kelurahan Karangmekar,Jl. Lurah No.26, Jumat ( 19/05/2023).
Penyuluhan Kadarkum di hadiri, PJ Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan, Kasi hukum polres Cimahi Iptu Siti Ni,Matul Hadiyah,S.H.,Kasi Pembinaan Pengawasan dan penyuluhan, Satpol-PP dan Damkar, Neneng Masto'ah
Pada awak media PJ Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengatakan,Penyuluhan hukum, yang berkaitan dengan upaya kita semua bukan hanya di pemerintah kota saja, bagaimana di Cimahi terlihat lebih tertib, nyaman,dan kondusif.
Dikdik menjelaskan, ada beberapa materi yang akan di sampaikan oleh narasumber, dari kejaksaan, kepolisian, kemudian dari Satpol-PP kota Cimahi yang menyangkut ketertiban umum,"kata Dikdik.
Saat di tanya yang berkaitan maslah sampah, Dikdik menjelaskan, di kota Cimahi sudah mulai berkurang tumpukan sampah yang ada di Cimahi, kami akan terus berusaha untuk mengangkut sampah-sampah yang ada untuk di buang ke TPS Sarimukti," katanya
Harapan saya kota Cimahi harus bisa lebih nyaman, lebih aman, lebih tertib, mudah-mudahan menjadi hal yang baik, untuk kondusifitas bagi kita semua untuk membangun kota Cimahi," ucapnya.
Di tempat yang sama Kasi Pembinaan Pengawasan dan penyuluhan, Satpol-PP dan Damkar, Neneng Mastoah menyampikan
Penyuluhan menyampaikan tentang pelaturan daerah pada masyarakat dan pelaturan lainnya, selain perda no 9 tahun 2021 tentang perubahan Perda no 5 tahun 2017 tentang ketertiban Umum.
"Dengan Penyuluhan Darkum ini supaya masyarakat bisa paham dan mengerti, yang hadir di sini dari perwakilan ke lembaga an mudah-mudahan bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga masyarakat lebih taat pada peraturan daerah.
Neneng juga menyampaikan, terkait masih adanya Pedagang Kaki Lima ( PKL), dari bidang Penegak Pelaturan Daerah( GAKDA) dan seksi pengawasan Pembinaan dan penyuluhan secara rutin melakukan penyuluhan kepada para pelaku PKL, bahwa yang di lakukannya merupan melanggar peraturan Daerah, yaitu tertib daerah, tertib pejalan kaki, karena yang mereka gunakan di jalan trotoar, dan bahu jalan," imbuhnya.
Kami pihak Satpol-PP telah berkoordinasi dengan bidang tibum dalops, apabila sudah di ingatkan melalui tahapan sosialisasi,Penyuluhan, Pembinaan,dan Pengawasan, masih tetap berjualan, akan limpahkan kepada trantibum untuk melakukan tindakan," tutupnya.
( Rustandi)
Posting Komentar