Kurangi Kawasan Kumuh, Pemkot Cimahi Fokus Tata Empat Titik Tahun Ini
CIMAHI-SUARAPAKRA.COM || Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi terus melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di Kota Cimahi. Harapannya, Kota Cimahi bisa terbebas dari kumuhnya kawasan nantinya.
Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman pada DPKP Kota Cimahi Sambas Subagja mengatakan, luasan kawasan kumuh di Kota Cimahi tahun lalu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.
“ Tahun 2021 kawasan kumuh di Kota Cimahi mencapai 156,44 hektare. Namun jumlah itu bisa ditekan sekitar 5 hektare pada tahun 2022 ,” kata Sambas pada Jumat (5/5/2023).
Sambas mengatakan, kawasan kumuh yang tersisa ada di 15 kelurahan se-Kota Cimahi. Namun, dia menyatakan semuanya masuk kategori sedang.
“Pendataan sekarang ada di semua kelurahan,” Kemudian di Kota Cimahi itu semuanya kumuh ringan, tidak ada yang kumuh berat,” ucap Sambas.
Dirinya mengatakan, tahun ini diwajibkan memiliki target untuk menurunkan kawasan kumuh hingga 6 hektare. Penataan akan terkonsentrasi di empat kelurahan yakni di RW 6 Kelurahan Cipageran, RW 12 Kelurahan Pasirkaliki, RW 1 Kelurahan Cimahi dan RW 19 Kelurahan Citeureup.
"Penanganannya kita sudah rencanakan dan tentunya DPKP bukan hanya DPKP. Ada dari OPD lainnya yang ikut terlibat dalam perusakan kawasan kumuh," ujar Sambas.
Dia mengakui butuh waktu panjang untuk membebaskan Kota Cimahi dari kawasan kumuh jika melihat pada indikator yang sudah ditentukan. Seperti keteraturan bangunan, memiliki jalan lingkungan, terdapat drainase, ketersediaan air bersih.
Kemudian pengelolaan air limbah rumah tangga, pengolahan sampah hingga proteksi kebakaran. Dari semua indikator tersebut, kata dia, hal yang paling sulit dientaskan adalah keteraturan dan kepadatan bangunan dimana wilayah Kota Cimahi memiliki karateristik pemukiman padat penduduk.
"Jadi indikator kumuh kawasan kesatu itu keteraturan dan kepadatan bangunan. Memang ini yang paling susah. Keteraturan dan kepadatan bangunan ini misalnya jalan lingkungan tidak sesuai, kemudian tidak ada RTH," jelas Sambas.
“Maksudnya begini, kalau betul-betul mau bebas kumuh secara visual seharusnya bangunan yang padat ini dikonsolidasi diatur ulang, tapi konsep ini di Cimahi kita pernah pengalaman dulu coba dilakukan tapi masyatakat kita engga terbiasa,” sambung dia.
Sambas melanjutkan, mengentaskan kawasan kumuh tidak hanya kelemahan pada fisik. Namun non fisik juga jadi perhitungan, seperti kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Jadi tidak hanya infrastruktur tapi non fisik juga terutama masalah ekonomi. Kalau daya beli masyatakat meningkat, diharapkan bisa mandiri untuk pemeliharan,” sebut Sambas.( Adang)
Posting Komentar