Polres Cimahi Kurang dari 24 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Sangkuriang.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar bersama Polres Cimahi.
Pelaku adalah seorang pria berinisial W (46) yang ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku ditangkap,” terang Aldi Subartono, Kamis (20/4/2023).
Terkait masalah terjadinya penganiayaan tersebut, Aldi belum bisa menjelaskan lebih jauh lagi, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif.
Kronologis kejadian, awalnya pelaku bersenggolan motornya dengan korban, padahal korban sudah meminta maaf berkali-kali, tertapi korban malah disiksa habis-habisan oleh tersangka. Walaupun dilerai oleh pengendara motor lainnya, tersangka W tetap menyiksanya hingga kepala korban diduga dibenturkan ke trotoar hingga kejang-kejang.
Aksi itu terekam kamera amatir dan tersebar di berbagai media sosial.
Korban dengan mengendarai motor Honda Beat nopol Z 4205 RD bersenggolan dengan pengendara motor Mio milik W, dalam video tersebut, korban berkali-kali minta maaf bahkan sampai mencium tangan W. Tapi W tetap tidak memberi ampun, hingga terjadi penyiksaan habis-habisan hingga korban sampai kejang-kejang. Korban yang tak melawan akhirnya tersungkur di jalan tepat di depan kantor BPJS Kesehatan Kota Cimahi jalan Sangkuriang.
Selanjutnya, kata Aldi, pihaknya mencari tahu identitas korban.
“Kami sedang mencari tahu korbannya,” ucap Aldi.
Begitu pula yang diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cimahi , AKP Luthfi Olot, bahwa berkaitan masalah video viral tersebut, Tim sudah melakukan tindakan pertama TKP.
“Polisi sudah bertemu dengan dua orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut,” katanya.
Bahkan, kata Luthfi, korban saat ini sudah membaik, bahkan korban sudah pulang ke Tasikmalaya untuk mudik lebaran. (Adang).
Posting Komentar