Design
Polri
CIMAHI – SUARA PAKTA.COM- Kepolisian Resort Cimahi (Polres Cimahi) berhasil melakukan pengungkapan puluhan kasus narkotika dengan nilai total barang bukti mencapai 4 Kg lebih.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Maret hingga awal April 2023 sebanyak 22 kasus narkoba telah berhasil diungkap oleh satuan reserse narkoba Polres Cimahi.
"sebanyak 23 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka dari 22 kasus yang berhasil diungkap Polres Cimahi, di bulan maret hingga awal April ini" Ungkap Aldi. di Mapolres Cimahi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jenis narkotika yang diamankan berbagai macam, seperti ganja dengan berat 4,4 kg dengan nilai taksir mencapai puluhan juta hingga 1468 butir obat keras.
Selain itu turut juga diamankan sebagai barang bukti ialah 66,15 gram tembakau gorila dan sabu seberat 79,62 gram senilai kurang lebih dari 80 juta Rupiah.
Puluhan tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi terancam hukuman penjara maksimal 15 sampai 20 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***
Polres Cimahi Berhasil Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkotika, Segini Nilai Taksirnya
CIMAHI – SUARA PAKTA.COM- Kepolisian Resort Cimahi (Polres Cimahi) berhasil melakukan pengungkapan puluhan kasus narkotika dengan nilai total barang bukti mencapai 4 Kg lebih.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan bahwa sepanjang bulan Maret hingga awal April 2023 sebanyak 22 kasus narkoba telah berhasil diungkap oleh satuan reserse narkoba Polres Cimahi.
"sebanyak 23 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka dari 22 kasus yang berhasil diungkap Polres Cimahi, di bulan maret hingga awal April ini" Ungkap Aldi. di Mapolres Cimahi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa jenis narkotika yang diamankan berbagai macam, seperti ganja dengan berat 4,4 kg dengan nilai taksir mencapai puluhan juta hingga 1468 butir obat keras.
Selain itu turut juga diamankan sebagai barang bukti ialah 66,15 gram tembakau gorila dan sabu seberat 79,62 gram senilai kurang lebih dari 80 juta Rupiah.
Puluhan tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Cimahi terancam hukuman penjara maksimal 15 sampai 20 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.***
Via
Design
Posting Komentar